Senin, 18 Maret 2013
ini lah maling berdasi yang lage heboh jadi bahan perbincangan bahkan jadi bintang di dunia televisi dan media cetak atau elektronik bahkan didunia maya, memang banyak pelaku korupsi yang harus diberantas dan inilah salah satu yang di usut, dan sekarang ditangkap KPK yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur
Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 40-an
aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur
Jenderal Polisi Djoko Susilo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri dan
dugaan tindak pidana pencucian uang. Nilai aset milik Djoko yang disita
KPK tersebut bernilai mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar.
Diperkirakan, masih ada aset Djoko lainnya yang belum disita KPK. Ada lebih dari Rp 100 miliar aset yang diduga dimiliki Djoko.
merurut Juru Bicara KPK Johan Budi, “Total yang disita hingga saat ini Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar,”
nih asset-asset yang disita oleh kpk
Pada 14 Februari 2013, KPK mengumumkan penyitaan enam rumah milik Djoko. Keenam rumah itu adalah:
*
Dua rumah di Kota Solo, yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Gremet,
Solo, Jawa Tengah dan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan,
Laweyan, Solo, Jawa Tengah;
* Tiga rumah di Yogyakarta, di Jalan Langenastran Kidul, Jalan Patehan Lor, Alun-alun Selatan, dan Jalan Patehan Lor No 36 A dan No 34, Yogyakarta; dan
* Satu rumah di Semarang yang berlokasi di Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Pada 20 Februari 2013, KPK kembali mengumumkan penyitaan atas empat rumah Djoko yang terdiri dari tiga rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu rumah di Depok, Jawa Barat:
* Tiga rumah di Yogyakarta, di Jalan Langenastran Kidul, Jalan Patehan Lor, Alun-alun Selatan, dan Jalan Patehan Lor No 36 A dan No 34, Yogyakarta; dan
* Satu rumah di Semarang yang berlokasi di Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Pada 20 Februari 2013, KPK kembali mengumumkan penyitaan atas empat rumah Djoko yang terdiri dari tiga rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu rumah di Depok, Jawa Barat:
* Tiga rumah di Jakarta Selatan beralamat
di Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan
Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat;
* Satu rumah di Depok, di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1.
* Satu rumah di Depok, di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1.
Pada
26 Februari 2013, KPK menyatakan telah menyita tanah dan bangunan milik
Djoko yang berlokasi di Jalan Leuwinanggung, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat. Belum diketahui berapa tanah dan bangunan yang disita KPK
tersebut.
Pada 11 Maret, KPK kembali mengumumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, aset yang disita berupa tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketiga SPBU itu tersebar di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Johan mengatakan, meskipun statusnya disita, tiga SPBU milik Djoko tersebut masih dapat dioperasikan. Kegiatan jual beli, tetap dapat berlangsung.
Kemudian, pada 12 Maret 2013, KPK menyatakan telah menyita empat mobil milik Djoko. Keempat mobil itu adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Menurut Johan, keempat mobil ini dibeli atas nama orang lain.
Pada 15 Maret 2013, KPK menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik Djoko. Beberapa di antaranya diambil dari Yogyakarta. Kini, keenam bus tersebut disimpan di dua tempat terpisah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Tak berselang lama, pada hari yang sama, KPK menyita rumah dan banguan milik Djoko di Bali. Aset di Bali ini terdiri dari sebuah rumah di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta serta sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan, Desa Sudimara. Rumah Djoko di perumahan elit tersebut harganya sekitar Rp 4 miliar.
Kemarin, 18 Maret 2013, KPK kembali mengumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 20 hingga 25 hektar di kawasan Subang, Jawa Barat. Menurut Johan, tanah dan bangunan di Subang ini semacam tempat peristirahatan. Pemberitaan media dari Subang menyebutkan kalau sebagian lahan tersebut ada yang digunakan untuk penampungan hewan semacam kebun binatang.
Informasi dari KPK menyebutkan, masih ada aset milik Djoko di Madiun, Jawa Timur yang diincar KPK. Madiun merupakan kota kelahiran Djoko dan tempat tinggal keluarga besarnya. Aset di Madiun itu terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM 3249 di Kelurahan yang sama dengan luas 4.262 meter persegi, SHM 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1090 meter persegi.
Kemudian dua rumah di Kanigoro yang dibeli atas nama dua saudara Djoko. Selain itu, ada SHM 1529 di Kelurahan Oro-oro Ombo atas nama Joko Susilo, dan SHM 1955 di Kelurahan Kanigoro atas nama anak Djoko, Popy Pemialya.
Selain menyita aset Djoko, KPK memblokir sejumlah rekening milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Namun Johan belum dapat memastikan berapa nilai rekening Djoko yang diblokir.
Pada 11 Maret, KPK kembali mengumumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, aset yang disita berupa tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketiga SPBU itu tersebar di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Johan mengatakan, meskipun statusnya disita, tiga SPBU milik Djoko tersebut masih dapat dioperasikan. Kegiatan jual beli, tetap dapat berlangsung.
Kemudian, pada 12 Maret 2013, KPK menyatakan telah menyita empat mobil milik Djoko. Keempat mobil itu adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Menurut Johan, keempat mobil ini dibeli atas nama orang lain.
Pada 15 Maret 2013, KPK menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik Djoko. Beberapa di antaranya diambil dari Yogyakarta. Kini, keenam bus tersebut disimpan di dua tempat terpisah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Tak berselang lama, pada hari yang sama, KPK menyita rumah dan banguan milik Djoko di Bali. Aset di Bali ini terdiri dari sebuah rumah di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta serta sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan, Desa Sudimara. Rumah Djoko di perumahan elit tersebut harganya sekitar Rp 4 miliar.
Kemarin, 18 Maret 2013, KPK kembali mengumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 20 hingga 25 hektar di kawasan Subang, Jawa Barat. Menurut Johan, tanah dan bangunan di Subang ini semacam tempat peristirahatan. Pemberitaan media dari Subang menyebutkan kalau sebagian lahan tersebut ada yang digunakan untuk penampungan hewan semacam kebun binatang.
Informasi dari KPK menyebutkan, masih ada aset milik Djoko di Madiun, Jawa Timur yang diincar KPK. Madiun merupakan kota kelahiran Djoko dan tempat tinggal keluarga besarnya. Aset di Madiun itu terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM 3249 di Kelurahan yang sama dengan luas 4.262 meter persegi, SHM 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1090 meter persegi.
Kemudian dua rumah di Kanigoro yang dibeli atas nama dua saudara Djoko. Selain itu, ada SHM 1529 di Kelurahan Oro-oro Ombo atas nama Joko Susilo, dan SHM 1955 di Kelurahan Kanigoro atas nama anak Djoko, Popy Pemialya.
Selain menyita aset Djoko, KPK memblokir sejumlah rekening milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Namun Johan belum dapat memastikan berapa nilai rekening Djoko yang diblokir.
Berbagai aset Irjen Djoko Susilo di Jakarta, Yogyakarta, dan Bali yang
telah disita KPK. Hingga Senin (18/3/2013), ada sekitar 40 aset milik
Djoko yang telah disita.
sumber : kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar